Pemeriksaan Penebas Ayah Kandung di Lampung Tengah, Doker RSJ: Diinapkan 14 Hari


 

Pemeriksaan kesehatan jiwa pelaku pembunuhan ayah kandung menggunakan golok di Lampung Tengah membutuhkan waktu hingga 14 hari.


Menurut dokter, sekaligus Ketua Komite Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung, dr Tinder mengatakan bahwa pembuatan visum itu diinapkan dengan rentang waktu 1 sampai 14 hari.


"Apabila dalam waktu tersebut data yang diperlukan masih belum mencukupi kita mengajukan permohonan kepada pemohon untuk memperpanjang waktu pembuatan visum," katanya, Selasa (23/3).


Terkait visum yang diminta untuk pelaku pembangunan berinisial KP (25) ini pada dasarnya saat penegakan hukum meminta dilakukan pembuatan visum ada beberapa hal yang harus kita penuhi.


"Hal yang harus dipenuhi itu, yang pertama ada dasar yang menyebutkan masalah kejiwaan yang berhubungan dengan kesehatan mental," tutur dr Tinder.


Ia melanjutkan hal ini berlandas pada aturan menteri nomor 77 tahun 2015.


Kesimpulan apa yang dilakukan dari visum itu antara lain yaitu untuk menentukan akan sampai ke persidangan.


"Hasil visum nanti akan menyimpulkan apakah yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak, lalu kecakapan yang bersangkutan pada saat akan dimajukan ke persidangan," jelasnya.


Proses pemeriksaan hingga mendapatkan hasil akhir ini mencakup selama 1 sampai 14 hari. Bisa bertambah waktu tergantung bagaimana pemeriksaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel