Ustad Gondrong, Setelah Viral di Video Menggandakan Uang, Kini Dituntut Karena Menikahi Anak di Bawah Umur


 

Tingkah polah Hermawan alias Ustad Gondrong yang sebelumnya viral dalam video yang memamerkan aksinya menggandakan uang, kini dituntut karena menikahi anak di bawah umur.


Polres Metro Bekasi kini menyelidiki Hermawan atas laporan keluarga istri sirinya.


Istri sirinya, Novi Trianti melaporkan bahwa Hermawan melakukan aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menikahi Novi pada usia 15 tahun.


Korban Novi Trianti telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berusia tiga tahun.


Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Hermawan tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan adanya laporan dari keluarga dan korban, Novi Trianti selaku istri siri kini berusia 18.


“Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” terang Hendra Gunawan.


Halaman:


Sumber: Instagram @humaspolrestrobekasi


Polisi menjerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.


"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pengembangan selanjutnya," tambah Hendra Gunawan.


Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Hendra Gunawan menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan.


“Tapi masih akan dilakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan,” ujar Hendra Gunawan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel