Usai Larang Mudik, Pemerintah Kini Tak Izinkan Masyarakat Takbir Keliling Jelang Idul Fitri
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasinya terhadap langkah proaktif Polri dalam menindak pelaku penista agama.
Pemerintah resmi melarang takbir keliling untuk merayakan Idul Fitri 1442 H.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers virtual, Senin 19 April 2021.
Akan tetapi pria yang akrab disapa Gus Yaqut menginstruksikan untuk mengganti takbir keliling dengan takbir di masjid atau mushala.
"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag Yaqut seperti dikutip PORTAL JEMBER dari Antara.
Menurut Menag Yaqut takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu harus dihindari untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurutnya pelarangan takbir keliling menjelang idul fitri merupakan langkah efektif supaya tidak terjadi penularan Covid-19.
Halaman:
Sumber: ANTARA
Selain memberikan informasi terkait larangan takbir keliling, Gus Yaqut juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudik.
Menurutnya mudik hukumnya sunnah sedangkan menjaga kesehatan hukumnya wajib.
"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya apabila pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik tersebut merupkan yang kedua ditetapkan pemerintah selama pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Larangan takbir ini, artinya pemerintah telah melarang dua kegiatan yang selama ini sering dilakukan menjelang idul fitri, yaitu takbir keliling dan mudik.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan agar penularan Covid-19 di Indonesia dapat menurun. ***